Sabtu, 20 Agustus 2011

Moratorium PNS hingga 2012

Kecuali Tenaga Pendidik dan Kesehatan
Pemerintah akan memberlakukan moratorium (penghentian sementara) penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) selama 16 bulan, terhitung 1 September 2011 hingga 31 Desember 2012. Keputusan itu akan diatur melalui SKB (surat keputusan bersama) tiga Menteri yang terbit pecan depan.

”Ini adalah salah satu langkah utama program reformasi birokrasi,” ujar Wakil Presiden Boediono saat memimpin rapat tentang moratorium penerimaan PNS di kantornya, kemarin. Rapat dihadiri sejumlah menteri seperti Menteri Keuangan Agus DW Martowardojo, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara EE Mangindaan, Mendagri Gamawan Fauzi, dan Mendiknas Muhammad Nuh.

Boediono mengemukakan moratorium ini adalah langkah tidak permanen dan selektif dengan beberapa pengecualian, misalnya untuk tenaga pendidik, kesehatan seperti dokter dan perawat, serta petugas keselamatan publik. Penetapan moratorium ini akan diatur melalui SKB Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi. ”SKB sedang difinalisasi, harus minggu depan selesai,” tegasnya.

Selanjutnya, seluruh kementerian dan lembaga, dalam koordinasi tim reformasi birokrasi nasional (TRBN) akan merumuskan ketentuan rinci mengenai pelaksanaan moratorium ini. Tujuan utama moratorium ini adalah penataan menyeluruh pegawai negeri agar tercapai ukuran yang tepat dan efisien (right sizing). ”Selama masa moratorium, kita akan tata kembali berbagai hal tentang kepegawaian,” lanjutnya.

Menteri PAN dan Reformasi birokrasi, EE Mangindaan mengatakan, pemerintah juga akan melakukan konsolidasi serta menata kembali distribusi pegawai negeri. ”Perlu ada efisiensi atau optimalisasi penggunaan anggaran, yaitu melalui penggunaan anggran belanja pegawai atau belanja publik. Salah satu alternatif adalah moratorium, tapi jangan asal moratorium tapi harus ada kaitannya dengan efisiensi dan reformasi,” tambahnya.

Mangindaan menyebut, moratorium tidak bisa dilakukan secara kaku. Oleh karena itu, dalam rapat Wapres meminta agar kita laksanakan dengan bijaksana. ”Moratorium yang kita lakukan memiliki pengecualian-pengecualian. Contoh, tenaga pendidik seperti dosen dan guru tidak bisa begitu saja distop, kalau pensiun siapa mau ganti. Kedua tenaga kesehatan, namanya orang sakit tidak bisa ditunda harus ada perawat,” ungkapnya.

Selain itu ada pengecualian untuk tenaga yang bertugas dalam penyelamatan keamanan, keselamatan rakyat dan yang memiliki tugas pelayanan publik lainnya. ”Tenaga-tenaga lain juga ada. Yang spesifik, nanti kita bisa lihat. Oleh karenanya right sizing dilihat dari organisasinya. Selama moratorium kita akan tata kembali kebutuhan pegawai negeri di setiap Kementerian Lembaga dan Pemerintahan Provinsi, Kabupaten Kota. Di sinilah kesempatan untuk membuat penataan kembali kebutuhan personil atau pegawai negeri di setiap instansi,” cetusnya.

Sementara itu, Menkeu Agus Martowardjojo mengungkapkan, moratorium penerimaan PNS tidak akan berpengaruh terhadap pegawai honorer. Para pegawai honorer masih bisa mengubah statusnya menjadi PNS. ”Tapi, tentunya setelah mempunyai kualifikasi yang betul. Jadi, harus ada proses rekrutmen dan seleksi yang baik,” katanya.

Agus mengatakan, dampak dari pengangkatan pegawai honorer dan menutup pegawai yang pensiun, bakal menelan tambahan anggaran hingga Rp3 triliun. ”Net impact (dampak nyata) itu jumlah biaya yang mesti dikeluarkan untuk membayar honorer dibandingkan pegawai yang pensiun selama tiga tahun. Itu adalah biaya yang lebih karena kita harus merekrut yang honorer dengan cara seleksi yang baik,” tandasnya.

Sumbar Minta Pengecualian
Menanggapi kebijakan yang telah diputus pemerintah tersebut, Sekretaris Provinsi Sumbar Ali Asmar mengatakan, pemerintah daerah tentu akan mengikuti kebijakan tersebut. Apalagi, diketahui CPNS yang lulus SK-nya dikeluarkan dan disahkan pusat. “Sangat berisiko kalau kita tetap bersikeras, bisa-bisa CPNS yang lulus tidak ada SK-nya, dan menjadi masalah baru,” jelas mantan Sekretaris Kota Padangpanjang, itu.

Meskipun begitu, pemprov akan berupaya melakukan lobi ke pemerintah terkait dispensasi agar tetap bisa menerima CPNS formasi tenaga administrasi dan teknis.
“Tenaga itu masih dibutuhkan, beda dengan provinsi lain. Untuk itu, dalam waktu dekat kami akan berkonsultasi dengan Mendagri dan Menpan, untuk menanyakan, apakah bisa diberikan dispensasi atau pengecualian khusus untuk Sumbar,” jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumbar, Jaya Disman mengatakan, BKD Februari lalu telah mengirimkan usulan CPNS ke pemerintah sebanyak 300 orang untuk ditempatkan di provinsi. Jika ditotal dengan seluruh usulan kabupaten dan kota di Sumbar, jumlahnya mencapai 5 ribu orang.

Dia beralasan, usulan itu dikirim karena saat ini pemerintah kabupaten dan kota umumnya masih mengeluhkan kekurangan tenaga teknis. Di provinsi saja, kata dia, PNS yang akan pensiun 290 orang dari berbagai bidang dan tingkatan.

Padang Berdayakan Aparatur
Terpisah, Kepala BKD Padang Hiptonius Damanhuri menyebutkan Pemko telah mengusulkan 367 CPNS dengan ijazah paling rendah D2, D3, dan S1. Dari jumlah itu, 300 orang di antaranya diperuntukan sebagai tenaga teknis di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Sat Pol PP, dan Pemadam Kebakaran. Pemko juga mengusulkan CPNS untuk guru 40 orang dan tenaga medis 21 orang.

Namun, kata dia, apabila usulan tersebut tidak diterima, maka Padang siap memberdayakan aparatur atau pegawai yang ada. (x/kd/jpnn)

sumber : Padang Ekspres • Sabtu, 20/08/2011

Tidak ada komentar:

Posting Komentar