Kamis, 18 Agustus 2011

64 NAPI TERIMA REMISI, 8 LANGSUNG BEBAS DIHARI KEMERDEKAAN

Peringatan HUT RI ke-66 merupakan hari bahagia bagi delapan napi atau anak binaan di Lapas Kelas II B Payakumbuh. Kedelapan anak binaan itu, bagaikan mendapat nikmat Ramadhan, karena dengan pemberian remisi atau pengurangan masa hukuman, langsung menghirup udara bebas. Sementara, 56 dari 182 anak binaan lainnya, juga beroleh remisi yang sama, bervariasi antara 1 sampai 5 bulan.
Penyerahan remisi buat 64 napi itu, dilakukan Walikota H. Josrizal Zain, dalam acara di Lapas Kelas II/B Payakumbuh, usai peringatan HUT RI ke-66, Rabu (17/8).

Acara ini, dihadiri Wawako H. Syamsul Bahri, Ketua DPRD Wilman Singkuan, S.Sos, Sekdako H. Irwandi, SH, seluruh anggota Muspida, Ketua PN Joni, SH, MH, semuanya bersama isteri dan sejumlah pimpinan SKPD serta anggota KNPI.

Diawali dengan laporan kepala Lapas M. Ali Syeh Banna, Bc.Ip, S.Sos, MSi, dikatakan, seluruh anak binaan di Lapas II B Payakumbuh, menjalani pembinaan atau pendidikan seperti di pondok pesantren. Karena itu, seluruh napi, selain diberikan berbagai ketrampilan, buat bekal pasca menjalani hukuman, mereka juga dididik pendidikan agama dan membaca Alqur’an.

Cara pembinaan di Lapas Payakumbuh itu, menjadi model di Sumbar. Lapas Payakumbuh, juga beroleh penghargaan dari Menteri Hukum dan HAM serta Kanwil Hukum dan HAM Sumbar, sebagai Lapas Kelas IIB terbaik di Sumbar. Di samping itu, Lapas Payakumbuh juga beroleh penghargaan dari Kementerian Agama, Pariwisata dan Budaya, Pemuda dan Olahraga, yang mampu memberikan ragam pembinaan agama,budaya dan seni serta olahraga.

Walikota Josrizal Zain yang membacakan amanat tertulis Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar, mengajak napi untuk bersyukur dengan pemberian remisi. Pencerminan, selama menjalani masa hukuman, prilaku positif diperlihatkan para napi tersebut. Sikap terpuji itu, seyogianya dipertahankan dan ditingkatkan terus, terutama setelah kembali ke tangah masyarakat.

Di bagian lain, Walikota mengajak, agar publik tidak apriori dengan napi yang kembali ke tengah masyarakat. Mereka harus dibawa sehilir semudik, diberi kesempatan mengembangkan potensinya. Karena, mereka juga telah menjalani pembinaan mental spiritual selama di lapas.

Kedelapan napi yang langsung bebas, setelah mendapat remisi itu, masing-masing, Pendi alias Monen, beralamat Situjuah Limo Nagari, Irwanto (Koto Baru Balai Janggo), Prapet Fernandes (Halaban), Hendra Eka Putra (Koto Baru Balai Janggo), Darius Dt. Paduko Sirajo (Batusangkar), Andra (Lubuk Batingkok), Tomi Putra (Lubuk Batingkok) dan Zulfahmi (Pilubang Harau).

sumber : payakumbuhkota.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar